Pakar Hukum Sebut Perpu Ciptaker Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Pakar Hukum Sebut Perpu Ciptaker Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perpu Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Artinya, hanya cara pembuatannya saja yang perlu diperbaiki, sedangkan materinya sendiri tidak ada masalah.

Riewanto menjelaskan, jika saja Perpu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka presiden dapat dianggap melakukan penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perpu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perpu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1).

Sebelumnya diberitakan, Perpu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perpu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Kemudian, Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perpu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama guna memperluas lapangan kerja, mengurangis pengangguran, serta terutama menyasar imasuknya nvestasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perpu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi mencapai 75 persen.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perpu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News