Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Senin, 07 Oktober 2024 – 21:07 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai
Pasalnya, tanpa koordinasi, proses pembentukan regulasi ini dianggap bermasalah.
Ali menekankan pentingnya menyusun kebijakan yang didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan sektor-sektor penting dalam perekonomian, seperti industri tembakau.
"Dampaknya terhadap industri tembakau akan terasa dari hulu ke hilir, maka perlu koordinasi. Jadi perlu ditanyakan ke Menkes, apakah dalam proses pembentukan RPMK sudah koordinasi atau belum? Kalau belum, berarti prosesnya bermasalah," tegas dia.(chi/jpnn)
Polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) belum juga usai.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok