Pakar Hukum UI Sebut Kajati Jatim Layak Dicopot

Pakar Hukum UI Sebut Kajati Jatim Layak Dicopot
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul berpendapat bahwa keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dalam menangani perkara dana hibah Kadin Jatim bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh Kejati Jatim juga menorehkan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

“Iya kan sudah nyata-nyata dikatakan sebelumnya, seakan tidak peduli dengan putusan pengadilan. Akan tetap melanggar putusan itu dengan menerbitkan sprindik lagi. Jelas kan putusannya di sidang sebelum-sebelumnya bahwa perkara itu tidak dapat dibuka kembali, karena sudah berkekuatan hukum tetap dalam putusan pengadilan sebelumnya. Apalagi penetapan tersangkanya juga salah,” ungkap Chudry, Minggu (22/5) di Jakarta.

Dikatakan Chudry, Indonesia menganut model due process of law. Bukan crime control model. Sementara yang ditunjukkan oleh Kejati Jatim itu crime control model, yakni ciri-ciri hukum acara pidana yang represif, mengutamakan penindakan kejahatan. 

Crime control model adalah ciri hukum acara pidana yang intisitor, tidak memberikan kewenangan atau hak subjektifitas daripada tersangka. 

“Dia bilang di media bahwa praperadilan hanya soal prosedur, itu sangat menyederhanakan hukum acara. Bukan seperti itu,” urainya. 

Menurut Chudry, putusan praperadilan juga merupakan bagian peradilan pidana, putusanya bersifat kongkrit dan mengikat. 

Bahkan tidak hanya mengikat pada para pihak, tetapi mengikat kepada setiap publik pada erga omnes. Pra peradilan harus mengikat semua pihak, termasuk mengikat pengadilan, mengikat aparat penegak hukum, penyidik dan penuntut umum. 

“Nah sudah diputuskan bahwa perkara ini tidak bisa disidik lagi, artinya ya selesai. Harus berhenti,” paparnya.

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul berpendapat bahwa keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News