Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Surat Edaran Nomor: 06/X/2015 Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech berpotensi menjadi pasal karet karena tafsirnya hanya dilakukan oleh polisi.
“Ini akan menjadi pasal karet, kalau tafsirnya tunggal oleh polisi,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11).
“Ini bisa membuat masalah seperti zaman orde baru dulu. Ketika kritik penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat,” kata Asep lagi.
Dalam regulasi gaya otoriter seperti orde baru, menurut Asep, setiap orang kritis akan dicap sebagai menghina. Penanganannya pun sangat represif karena pengeritik langsung ditahan dulu baru urusan lainnya belakangan.
“Dulu hal ini menjadi masalah karena bagian dari upaya membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berekspresi,” katanya.
Asep khawatir jika ada yang mengeritik Presiden Jokowi kedepannya akan ditangani sebagai sebuah penghinaan seperti halnya yang dilakukan pemeritahan orde baru dulu.
“Jika nanti ada yang bilang Jokowi gagal, maka itu bisa dianggap menghina dan polisi bisa menangkapnya. Padahal itu misalnya bentuk sebuah kritik yang merupakan keniscayaan dalam demokrasi," imbuhnya.
Pasal ujaran kebencian, lanjut Asep, tidak bisa dikenakan kepada para pengeritik kekuasaan. Ujaran kebencian itu hanya bisa dikenakan jika menghina Tuhan, agama atau nabi.
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Surat Edaran Nomor:
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan