Pakar Khawatir Kewengangan Penuh OJK Usut Pidana Keuangan Bakal Berdampak Buruk

Pakar Khawatir Kewengangan Penuh OJK Usut Pidana Keuangan Bakal Berdampak Buruk
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih. Foto/dok: M Fathra/JPNN

jpnn.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Yenti menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada OJK tersebut berbahaya karena mereka belum memiliki pengalaman dalam mengusut sendiri tindak pidana sektor keuangan.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks," kata Yenti kepada wartawan, Selasa (10/1).

Yenti meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal.

Ia mengigatkan saat ini Polri dalam hal ini Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor kuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut.

"Mereka (penyidik Dittipideksus) handal, apakah mereka tak bisa lagi menangani? Menurut saya gegabah, hanya OJK yang bisa menangani kasus pidana di sektor keuangan, sedangkan kejahatan keuangan sangat kompleks," ujarnya.

"Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya," kata Yenti menegaskan.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu mengatakan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang. Ia ragu OJK bisa menangani hingga ke TPPU. Menurutnya, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News