Pakar: Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung Bongkar Korupsi BUMN Harus Dilanjutkan
“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara morel, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” imbau Fickar.
Seperti diketahui, 11 Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk.
Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka.
Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan.(fri/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Erick Thohir bekerja sama dengan Kejagung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN harus dilanjutkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Penampakannya
- Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi