Pakar Nilai PT BME Bisa Dipailitkan Tanpa Proses Hukum

Pakar Nilai PT BME Bisa Dipailitkan Tanpa Proses Hukum
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) viral di media sosial. Tagar #PTBMEBanyakUtang dan #PTBMEPailit menduduki trending topic di Twitter.

Viralnya PT BME dikarenakan perusahaan tambang batu bara tersebut dianggap tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya dan kini sedang menghadapi gugatan PKPU.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Bisnis Digital Tuhu Nugraha menilai bahwa berita negatif memang lebih mudah viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Karena menurutnya, jika tagar yang viral tersebut akan berdampak negatif jika diliput oleh media mainstream. Selain itu, Tuhu mengatakan bahwa hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

“Jika telah viral tentu mencoreng iklim investasi di bisnis batu bara. Sehingga sebaiknya perusahaan tersebut menyelesaikan terlebih dahulu inti dari permasalahan, yakni utang perusahaan. Misalnya dalam hal ini restrukturisasi hutang, lalu berikutnya selamatkan reputasinya terutama di hadapan stakeholders terpenting misal regulator, investor dan konsumen," kata Tuhu kepada wartawan, Senin (24/7).

Tuhu mengatakan bahwa peran netizen di media sosial bisa mengungkap sisi negatif dari PTBME. “Tentu memiliki pengaruh negatif karena mempengaruhi citra perusahaan sekaligus iklim investasi perusahaan batubara di Indonesia,” ujarnya.

Sementara menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut gugatan PKPU ini adalah hal yang wajib diwaspadai karena berpotensi dipailitkan.

Karena itu, Fickar menilai hakim dalam sidang PKPU nanti yang akan menentukan PT BME pailit atau tidak.

Viralnya PT BME dikarenakan perusahaan tambang batubara tersebut dianggap tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News