Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit

Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan PT RUBS lantaran BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy kepada wartawan, Senin (3/7).

Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utang tersebut.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME di Sumatra Selatan ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar utang beberapa perusahaan lainnya.

Namun, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai apabila sebuah perusahaan tambang dipailitkan, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) otomatis akan dicabut.

Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News