Alam Galaxy Berharap Kurator Penyebab Pailit Dihukum Seberat-beratnya

Alam Galaxy Berharap Kurator Penyebab Pailit Dihukum Seberat-beratnya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Direktur PT Alam Galaxy Roy Revanus Anadrko meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya bertindak adil dengan menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, selaku pengurus dan kurator PT Alam Galaxy seberat-beratnya.

Pasalnya, aksi kedua terdakwa tersebut menjadi penyebab Alam Galaxy dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

Roy menuturkan, selaku pengurus dan kurator, keduanya tidak bekerja secara profesional, lantaran melakukan penggelembungan saat menghitung nilai utang yang harus dibayarkan Alam Galaxy kepada Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono selaku pemegang saham.

Kedua terdakwa diduga kuat memanipulsi jumlah utang yang harus dibayarkan perusahaan tersebut. Hal ini membuat nilai tagihan kept Alam Galaxy, tak sesuai dengan nilai modal yang dimasukan mereka ke perusahaan.

“Kami melaporkan kasus ini karena ada penggelembungan. Apa yang ada di dalam taksiran mereka (terdakwa) itu tidak benar. Ini memang merugikan kita,” kata Roy, kepada wartawan, Selasa (20/9).

Akibat salah hitung kedua kurator tersebut, perdamaian antara Alam Galaxy dan pihak debitur juga tak tercapai. Tak heran jika akhirnya, Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh majelis hakim.

“Dasarnya kita tidak ada utang. Perusahaan kami itu sehat dan tidak pernah wanprestasi,” tambah Roy.

Karena itu, Roy meminta agar majelis hakim agar adil memutus perkara ini. Setidaknya, Roy berharap, hakim bisa mengabulkan dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada pekan lalu. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi kurator nakal.

Direktur PT Alam Galaxy Roy Revanus Anadrko mengatakan bahwa pihaknya adalah korban ketidakprofesionalan kurator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News