Alam Galaxy Berharap Kurator Penyebab Pailit Dihukum Seberat-beratnya

Alam Galaxy Berharap Kurator Penyebab Pailit Dihukum Seberat-beratnya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Kami minta majelis hakim memutus dan menghukum terdakwa seadil-adilnya,” lanjut Roy.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menyidangkan Tim Kurator PT Alam Galaxy (Dalam Pailit) dalam perkara pidana Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby. Sidang ini dihadiri oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Pengurus dan Kurator PT Alam Galaxy yang saat ini dalam status pailit.

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Rochmad dan Wahid secara bersama-sama didakwa berlapis. Dawakaan pertama, keduannya melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP.

Pada dakwaan ketiga, keduanya didakwa melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU).

Proses PKPU
Sekadar kilas balik, perkara ini berawal dari permohan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, selaku ahli waris Wardah Kuddah. Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yaitu Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.

Setoran modal Hadi Sutiono sendiri tercatat sebesar Rp59.113.000.000 dan Wardah Kuddah sebesar Rp39.000.000.000. Suntikan modal yang telah diberikan kepada perusahaan inilah, yang kemudian diminta untuk dikembalikan. Keduanya menafsirkan, setoran modal sebagai utang dan mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata dalam proses verifikasi tagihan kreditur, Atika Ashiblie mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi Rp117.437.090.466. Sedangkan Hadi Sutiono mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi sebesar Rp102.601.588.095.

Penggelembungan tagihan tersebut dibantah oleh Alam Galaxy, karena tidak sesuai dengan surat somasi dari mereka, permohonan PKPU, dan laporan keuangan audit independen.

Direktur PT Alam Galaxy Roy Revanus Anadrko mengatakan bahwa pihaknya adalah korban ketidakprofesionalan kurator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News