Pakar Otda Sesalkan Penundaan Vertikalisasi Badan Kesbangpol

Pakar Otda Sesalkan Penundaan Vertikalisasi Badan Kesbangpol
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung menyesalkan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum menjadi PP.

RPP tersebut merupakan payung hukum vertikalisasi Badan Kesbangpol, dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuan tersebut sesuai amanat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pengalihan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal paling telat diproses 2 Oktober 2016 dan secara efektif tidak lagi menjadi perangkat daerah per Januari 2017. Namun, hingga saat ini RPP dimaksud belum juga diteken Presien Jokowi.

Dijelaskan Ramses Marpaung, pemerintahan umum merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu dibutuhkan perangkat pusat yang hadir di semua daerah. Urusan pemerintahan umum antara lain mengawal ideologi Pancasila, dan hal-hal lain yang menyangkut menjaga nilai-nilai kebangsaan.

“Hadirnya perangkat pemerintah pusat di daerah itu sangat penting di tengah bangsa kita yang sangat majemuk ini,” terang Ramses Marpaung, guru besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, kemarin.

Karenanya, Ramses menyesalkan jika RPP pelaksanaan urusan pemerintahan umum itu molor. Apalagi jika sampai melampuai batas waktu yang diperintahkan UU pemda, yakni Oktober 2016. 

Pasalnya, jika pengesahan di bulan-bulan akhir 2016, proses pengalihan personil Badan Kesbangpol menjadi instansi di bawah kemendagri, akan sulit bisa mengejar untuk operasional Januari 2017. Termasuk juga aspek penganggaran.

“Perangkat pusat di daerah itu juga untuk menegakkan wibawa pusat dalam menjalankan urusan pemerintahan umum, menyangkut ideologi Pancasila, kesatuan bangsa, dan lainnya,” pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA – Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung menyesalkan penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News