Pakar: Pansus Angket KPK Tidak Sah, Fahri Hamzah Salah Satu Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah. Hal itu didasarkan pada dua alasan.
Pertama adalah keputusan penggunaan angket diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Padahal, Fahri tidak mempunyai legitimasi dari partainya, yakni PKS. Sebab, Fani pernah dipecat.
“Karena itu, putusan angket menjadi tidak sah,” kata Fickar, Senin (5/6).
Alasan berikutnya adalah kepanitian hak angket juga tidak sah. Penyebabnya, hanya ada lima fraksi yang mengirim nama-nama anggota, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura.
Fickar menjelaskan, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 mengamanatkan panitia hangket harus diwakili oleh seluruh partai yang ada di DPRD.
Selain itu, dia menuturkan, patut dipertanyakan mengenai komitmen antikorupsi dari lima partai.
“Ini sama halnya upaya ‘bunuh diri’, karena baik partai maupun anggota pansus akan mendapat penilaian negatif dari publik,” ungkapnya. (gil/jpnn)
Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi