Pakar: Pelantikan Wagub Kepri Isdianto Melanggar UU

Pakar: Pelantikan Wagub Kepri Isdianto Melanggar UU
Presiden Joko Widodo melantik Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Presiden melantik Isdianto menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepulauan Riau Isdianto, baru saja dilantik sebagai wakil gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Selasa 27 Maret kemarin. Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo itu memantik kontroversi.

Pasalnya, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur.

Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi. Hal inilah kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dan masih berproses.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang juga ahli hukum tata negara Hifdzil Alim, melanggar Pasal 176. Dia menyebut seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti hal itu.

"Berarti itu melanggar pasal 176 UU 10/2016. Semestinya menteri mengikuti ketentuan pasal itu. Tidak boleh ada pelantikan," ucap Hifdzil saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Dia menuturkan, pelanggaran itu jelas, karena hanya ada satu pasangan calon saja.

"Karena hanya ada satu calon. Padahal harus diajukan dua calon," jelas Hifdzil.

Hal ini juga diamini Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf. Menurut dia harus diusulkan dua nama until calon wakil Kepala Daerah kepada DPRD.

Pelatikan Isdianto sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News