Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi

Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyarankan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean diselesaikan dengan mediasi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News