Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi
Jumat, 07 Januari 2022 – 22:52 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com
Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyarankan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean diselesaikan dengan mediasi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri