Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak
Kamis, 06 April 2023 – 22:00 WIB
"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma," ucap Yusdianto.
Yusdianto juga menilai tersangka hanya diberikan hukuman saja, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga.
Dengan demikian, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.
"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tandas Yusdianto.(mcr8/jpnn)
Pengamat hukum Unila, Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam UU Perlindungan Anak
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Keseruan Bermain di Playground Premium, Asah Otak Anak Lebih Kreatif dan Imajinatif