Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak

Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak
Pengamat hukum Unila, Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma," ucap Yusdianto.

Yusdianto juga menilai tersangka hanya diberikan hukuman saja, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga.

Dengan demikian, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.

"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tandas Yusdianto.(mcr8/jpnn)

Pengamat hukum Unila, Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam UU Perlindungan Anak


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News