Pakar Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Bukan Aktor Utama Melainkan Orang Ini

Pakar Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Bukan Aktor Utama Melainkan Orang Ini
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga aktor utama di balik kasus transaksi narkoba ini bukanlah Teddy Minahasa, melainkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Menurutnya, hal tersebut berlandaskan pada beberapa analisa yang mendasar.

Menurut Reza, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung mengafirmasi bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu-sabu dengan tawas apalagi memberi perintah untuk bertransaksi narkoba.

Seperti diketahui di dalam naskah tuntutannya terhadap Teddy Minahasa, JPU mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’.

Saat membacakan tuntutannya, JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa 'yang' mereka coret itu sehingga, tuntutan terhadap TM berbunyi, “1. Menyatakan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. [frasa yang dicoret] adalah ”turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 3 (tiga gram).”

"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu-sabu dengan tawas atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," kata Reza Indragiri Amriel di Jakarta.

Hal tersebut juga disinggung oleh Teddy Minahasa di persidangan. Mengutip keterangan pers Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2022 bahwa pasal-pasal yang disebutkan tidak mencantumkan kata “pengendali”. Pengendali dapat ditafsirkan sebagai orang yang menyuruh melakukan.

"Jaksa Penuntut Umum sebagaimana keterangan ahli psikologi forensik, Bapak Reza Indragiri Amriel, di persidangan dan di bawah sumpah tentang pengujian terhadap relasi kuasa, di dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut justru menganulir status atau peran saya sebagai terdakwa yang menyuruh melakukan, dan melakukan," beber Teddy Minahasa di persidangan (28/04/2023).

JPU secara tidak langsung mengafirmasi bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukar sabu-sabu dengan tawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News