Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air

Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air
Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mova Al-Afghani dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Intan Fitriana Fauzi saat diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU SDA di Media Center DPR, Selasa (19/3). Foto: Ist.

Meski demikian, Intan menyatakan RUU SDA menjadi salah satu priorotas pembahasan yang ditargetkan selesai pada 2019 ini.

Intan menjelaskan stastus terakhir RUU SDA adalah pembahasan redaksional dan konsinyering bersama enam kementerian yang terkait. Dalam pembahasan, pihaknya mengaku sangat hati-hati agar nanti pada saat diundangkan, tidak ada gugatan lagi.

“Tentunya kami berpihak pada publik, namun juga tidak akan membatasi swasta,” ujar Intan.(fri/jpnn)


Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News