Pakar Sarankan Pasal soal Menyerang Presiden di RKUHP Dihapus Saja

Pakar Sarankan Pasal soal Menyerang Presiden di RKUHP Dihapus Saja
Ilustrasi Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya.

Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan.

Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 ayat (1)? Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 218 ayat (2)? menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dan Pasal 220 ayat (1)?Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) ?Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. (imam/antara/jpnn)

Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News