Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik

Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
Diskusi publik bertema Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional di Kampus FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (12/12). Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui peraturan presiden atau perpres masih menuai kritikan dari akademisi lantaran dianggap minim pelibatan masyarakat.

Kaprodi HI FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris menyebut rencana pembentukan DKN perlu diteliti dari aspek politik.

Menurut Faisal, jika melihat proses pembentukannya, penyusunan Rancangan Perpres DKN tidak melibatkan masyarakat secara luas, bahkan cenderung menghindari debat panjang di DPR.

Sementara, dia menilai dalam pembuatan aturan atau legislasi sangat penting melibatkan masyarakat. Namun, belakangan hal tersebut seolah-olah diabaikan.

"Berkaca pada kasus pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, atau RKUHP yang baru saja disahkan, termasuk soal Ranperpres DKN ini sepertinya belum ada pelibatan masyarakat yang bermakna dalam prosesnya," ucap Faisal.

Hal itu disampaikan Faisal dalam diskusi publik bertema Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional di Kampus FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagaimana siaran pers, Senin (12/12).

Sementara itu, dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menyebut belakangan ini ada upaya peningkatan kekuatan militer di Indonesia, seperti militerisasi sipil melalui pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).

Upaya itu juga dilakukan melalui revisi UU Terorisme yang memberikan kewenangan luas kepada TNI dalam penanganan terorisme, serta rencana pembentukan DKN melalui rancangan Perpres yang diajukan pada Agustus lalu.

Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui Perpres dikritik akademisi lantaran dianggap minim partisipasi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News