Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Warga diminta untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. (ANTARA: Erlangga Bregas Prakoso)

DPD RI sepakat membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 setelah para senator melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Adapun, pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.

Dia menilai berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti oleh lembaga para senator.

Terlebih lagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas kepada para senator yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. (ast/jpnn)

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengkritisi langkah pimpinan dan anggota DPD RI yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News