Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Kamis, 07 Maret 2024 – 20:23 WIB
DPD RI sepakat membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 setelah para senator melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Adapun, pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.
Dia menilai berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti oleh lembaga para senator.
Terlebih lagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas kepada para senator yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengkritisi langkah pimpinan dan anggota DPD RI yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI