Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan

Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

"Nah, krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap," ujar dia.

Menurut Yunus hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan.

Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

"Kalau memang dilaporkan bank gelap, kenapa tidak dari dulu? Padahal sudah terima bunga cukup lama, kenapa baru sekarang?" kata Yunus.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menurut ahli hukum perbankan UI Yunus Husein, kasus HYPN IOI jika dipidanakan akan merugikan semua pihak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News