Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan
Sabtu, 12 Juni 2021 – 19:57 WIB
"Nah, krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap," ujar dia.
Menurut Yunus hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan.
Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.
"Kalau memang dilaporkan bank gelap, kenapa tidak dari dulu? Padahal sudah terima bunga cukup lama, kenapa baru sekarang?" kata Yunus.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut ahli hukum perbankan UI Yunus Husein, kasus HYPN IOI jika dipidanakan akan merugikan semua pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
- Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
- Irjen Suwondo Sebut Kejahatan di DIY Mengalami Penurunan Selama 2022
- IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini
- PT IOI Berkomitmen Lanjutkan Restrukturisasi Pembayaran pada Kreditur
- PT IndoSterling Optima Investa Siap Genjot Kinerja 2022