Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pidana IOI

Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pidana IOI
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Agus Supriatna menyebut bahwa ada keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI).

Pasalnya, kasus itu sudah mencapai kata sepakat melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

“Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya,” ujarnya, Rabu (12/5).

Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran.

Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor. “Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan," ucapnya.

Menurut dia, pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik.

Praktisi hukum mempertanyakan proses pidana kasus HYPN IOI, padahal kasus tersebut sudah mencapai kata sepakat PKPU di Pengadilan Niaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News