Soroti Kasus PT IOI, Bang Edi Lemkapi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung Bareskrim Polri memproses hukum direktur utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) berinisial SWA, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, tidak ada alasan penyidik kepolisian menghentikan kasus tersebut.
Apalagi disebut dalam kasus yang mengemuka unsur pidana pidana telah terpenuhi.
"Kami yakin, polri menetapkan pimpinan perusahaan itu sebagai tersangka karena indikasinya sangat kuat melakukan tindak pidana perbankan tanpa izin. Kasus ini sebelumnya dilaporkan 32 nasabah dengan nilai kerugian diperkirakan Rp47 miliar," ujar Edi dalam keterangannya.
Dosen ilmu hukum pidana di Universitas Bhayangkara ini lebih lanjut mengatakan, siapa pun tidak bisa memengaruhi independensi penyidikan.
Karena itu, proses hukum penting untuk dikawal agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau polisi sudah menemukan bukti-bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka, ya harus diproses secara hukum," ucapnya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyebut, sesuai aturan hukum, setiap perkara pidana tidak dapat dihentikan walau korban dan terlapor memilih untuk berdamai.
Bang Edi meminta agar kepolisian tidak ragu mengusut tuntas kasus yang merugikan nasabah senilai Rp 47 miliar itu.
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran