Pakar Sebut Pimpinan KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawainya

Pakar Sebut Pimpinan KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawainya
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Univeristas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Suparji, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

“Putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai," tegas Suparji, Selasa (14/9/2021).

Suparji melanjutkan selama pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Dia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Pakar Hukum Univeristas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan KPK tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News