Pakar: Tak Ada Pelanggaran Ahok Keluarkan Diskresi

Pakar: Tak Ada Pelanggaran Ahok Keluarkan Diskresi
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin. FOTO: DOK.JPNN.com

Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, lanjut Refly, ada landasan hukumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Dua peraturan itu, ujarnya, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5 persen. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15 persen.

"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," pungkas Refly.(fas/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News