Pakar: Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan

Pakar: Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryadana menyatakan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan usaha di dalam kawasan hutan sebelum lahirnya UUCK dengan proses hukum administrasi, pendekatan hukum yang digunakan ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif.

Menurut Herban, hal ini sesuai Pasal 110 A UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU dan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini berlaku.

"Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun, pelaku dikenai sanksi administratif, berupa; pembayaran denda administratif atau pencabutan perizinan berusaha," kata Herban.

Menurut Herban, yang dimaksud dengan Pasal 110A adalah kebun sawit di kawasan hutan sebelum berlakunya UU CK dan memiliki izin lokasi dan atau Izin Usaha Perkebunan yang sesuai Tata Ruang. IUP untuk Korporasi dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk masyarakat maksimal 25 ha.

"Memiliki izin lokasi dan atau Izin Usaha Perkebunan yang sesuai Tata Ruang dan IUP untuk Korporasi. Kemudian surat tanda daftar budi daya untuk masyarakat maksimal 25 ha," tegasnya.

Menurut Herban, kemudian akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui Pasal 110 A dan Pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK.

"Namun, jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif," tegasnya.

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan izin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

''Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan menteri, bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya. (cuy/jpnn)


Pakar hukum kehutanan Sadino menyebut tidak ada sanksi pidana dalam penyelesaian masalah kawasan hutan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News