KHDPK untuk Atasi Persoalan Masyarakat di Kawasan Hutan Jawa

KHDPK untuk Atasi Persoalan Masyarakat di Kawasan Hutan Jawa
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto (kedua dari kanan) pada sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7/2022). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial.

“Terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya,” kata Bambang pada sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7/2022).

Menurut Bambang, di antara persoalan berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7 persen termasuk kategori miskin.

“Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52 persen dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021),” kata Bambang.

Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan.

Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolasi seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.

Pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut KHDPK yang bertujuan mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News