Pakar Tata Negara Sebut Presidential Threshold Nol Persen Bisa Timbulkan Masalah

Pakar Tata Negara Sebut Presidential Threshold Nol Persen Bisa Timbulkan Masalah
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Fauzan menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai UUD 1945.

Fauzan menyebut apabila ambang batas menjadi nol persen maka akan timbul permasalahan baru.

"Kalau presidential threshold itu nol persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih yang kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara di DPR," ujar Fauzan kepada wartawan, Rabu (29/12).

Lelaki yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen.

Dia menyebut dukungan DPR diperlukan meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu.

"Nanti kebijakan yang diambil bisa ke depan ya diganggu oleh parlemen. Karena parlemen kan mempunyai fungsi pengawasan,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan presentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.

"Mau 20 persen, mau 15 persen, mau 5 persen itu pilihan. Tetapi kalau sampe 0 persen saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih yang kebetulan mungkin diajukan oleh parpol yang tidak punya suara tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan.

Pakar tata negara menyebut presidential threshold nol persen bisa menimbulkan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News