Pakar Yakin UU Cipta Kerja Bakal Menghapus Praktik Kotor di Sektor Transportasi

Pakar Yakin UU Cipta Kerja Bakal Menghapus Praktik Kotor di Sektor Transportasi
Transportasi publik. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan menghapuskan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di sektor transportasi lalu lintas. Menurutnya, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan.

"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tau praktek dilapangan," kata Djoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).

Djoko menjelaskan andalalin kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.

"Andalalin itu didaerah daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian 10 juta, itu yang terjadi saat ini," kata dia.

"Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu di tiadakan," ujarnya.

Djoko menuturukan mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya, kata Djoko Andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin jalan jenderal sudirman itu bagus," ucap dia.

Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan menghapuskan praktik kotor

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News