Pakde Karwo Sidak TKA, Hasilnya Mencengangkan!

Pakde Karwo Sidak TKA, Hasilnya Mencengangkan!
Paspor

Selain melanggar soal bahasa, perusahaan yang mempekerjakan para TKA asal Cina ini juga melanggar aturan karena tidak melakukan transfer pengetahuan dari para TKA ke tenaga kerja lokal.

"Karenanya kami memberikan nota sanksi pertama bagi perusahaan ini," kata Sukardo.

Dari data yang dimiliki Disnaker, dari 51 TKA yang bekerja di perusahaan itu, 40 mampu menunjukkan paspor, izin tinggal serta izin bekerja.

Delapan lainnya sedang cuti pulang ke Tiongkok kemudian dua pekerja sedang mengurus izin kerja dan satu lagi pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun.

Untuk satu pekerja ini, pihak Imigrasi langsung membawa yang bersangkutan untuk melakukan interogasi dan memproses deportasi, jika benar-benar tidak mampu menunjukkan dokumen lanjutan.

Ching Ing, salah satu TKA saat dikonfirmasi dengan translater Singgih, menuturkan sudah empat tahun bekerja di bagian peleburan dengan gaji per bulan hampir Rp 10 juta.

Sementara itu, Lala, asisten Direktur PT Bahagia Stell, menuturkan perusahaannya menggunakan TKA dikarenakan mesin yang digunakan berbahasa Mandarin dan tenaga kerja lokal tidak bisa mengoperasikan.(end/jpnn)


Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) melakukan sidak dipimpin langsung Gubernur Jatim, Soekarwo.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News