Palembang-Prabumulih jadi Zona Merah Corona, Kemenkes Setujui PSBB
Rabu, 13 Mei 2020 – 05:13 WIB
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April. (antara/jpnn)
SK PSBB telah diterima untuk diserahkan kepada Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel