Palembang-Prabumulih jadi Zona Merah Corona, Kemenkes Setujui PSBB
Rabu, 13 Mei 2020 – 05:13 WIB

Suasana di lapak relokasi Pasar Tradisional Lemabang Palembang, Sumsel, yang mulai menerapkan jaga jarak. Foto: ANTARA/Feny Selly
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April. (antara/jpnn)
SK PSBB telah diterima untuk diserahkan kepada Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap