Palsukan Dokumen, Calo TKI Dibui

Palsukan Dokumen, Calo TKI Dibui
Palsukan Dokumen, Calo TKI Dibui
KUPANG--Harapan 21 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengadu nasib di tanah Jakarta dan Kalimantan harus pupus di tengah perjalanan. Betapa tidak, setelah digagalkan keberangkatan mereka di Bandara Udara El Tari Kupang oleh KP3 Udara bandara El Tari dan ditahan di Mapolresta Kupang Jumat (3/12) lalu, saat ini para calon tenaga kerja itu sudah dipulangkan oleh pihak Kepolisian.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, AKBP Bambang Sugiarto yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (4/12) kemarin, mengatakan ke-21 calon tenaga kerja tersebut telah dipulangkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen keberangkatan sebagai tenaga kerja yang lengkap.

Ditanyai terkait pemalsuan identitas yang dilakukan calo Yorim Boimau terhadap empat calon TKW di bawah umur, Kapolresta Bambang Sugiarto mengatakan, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan ini kata dia, Yorim Boimau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas berupa KTP karena melakukan perekrutan terhadap anak di bawah umur. "Tersangka sementara ditahan dan penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu perusahaan tenaga kerja mana yang melakukan perekrutan melalui calo Yorim Boimau," bebernya.

KUPANG--Harapan 21 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengadu nasib di tanah Jakarta dan Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News