Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Desember 2023 – 23:16 WIB

Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. ANTARA/Rolandus Nampu
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berinsial AB, 65, ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan dokumen tanah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten