Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi

Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades di Serang Ditangkap Polisi
Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. ANTARA/Rolandus Nampu

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.(antara/jpnn)

Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berinsial AB, 65, ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan dokumen tanah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News