Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri
Rabu, 10 September 2008 – 12:37 WIB
JAKARTA - Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asian Agri, memenangi gugatan pencemaran nama baik terhadap PT Tempo Inti Media –penerbit majalah mingguan Tempo– dan Pemred Tempo Toriq Hadad. Atas putusan majelis hakim itu, PT Tempo berniat mengajukan banding. Kuasa hukum PT Tempo dari LBH Pers Hendrayana menilai majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam sidang. ’’Saksi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,’’ ujar Hendrayana.
Dalam putusan kemarin, PN Jakarta Pusat menghukum PT Tempo membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada Asian Agri. PT Tempo juga diharuskan meminta maaf secara tertulis untuk dimuat tiga hari berturut-turut di majalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengatakan, pemberitaan Tempo terkait kasus perpajakan Rp 1,3 triliun edisi 21 Januari 2007 dianggap menyerang kehormatan Asian Agri. Pemuatan gambar Sukanto bermain akrobat –untuk menguatkan berita berjudul Akrobat Pajak, lanjut majelis, juga dianggap sebuah penghinaan. ’’Itu bersifat kesimpulan dan opini yang melanggar asas praduga tak bersalah karena kasusnya (perpajakan) belum berkekuatan hukum tetap,’’ kata Panusunan dalam sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asian Agri, memenangi gugatan pencemaran nama baik terhadap PT Tempo Inti Media –penerbit
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi