Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri
Rabu, 10 September 2008 – 12:37 WIB

Palu Hakim Berpihak Ke Asian Agri
Dia mengatakan, putusan itu adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers Indonesia. Selain itu, bertentangan dengan semangat memberantas korupsi. Dia membantah penilaian majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo subjektif dan tidak seimbang. ’’Ini fakta jurnalistik. Ini investigasi. Ada data dan narasumber. Kami juga memuat hak jawab. Berita itu juga berimbang,’’ lanjutnya.
Baca Juga:
Sejumlah wartawan Tempo memprotes putusan tersebut. Mereka menggelar unjuk rasa dan aksi teatrikal di gedung PN Jakarta Pusat.
Pemred Toriq Hadad dalam orasinya juga menggugat putusan majelis hakim. ’’Putusan ini meneguhkan sikap kami untuk terus menulis apa yang harus diberitakan. Hidup jurnalis! Hidup jurnalis! Jangan menyerah dengan putusan ini. Putusan ini sama sekali mengabaikan kepentingan publik,’’ katanya. (wir/fal/agm)
JAKARTA - Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asian Agri, memenangi gugatan pencemaran nama baik terhadap PT Tempo Inti Media –penerbit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis