Paman Bejat Hanya Terdunduk Lesu Saat Divonis 13 Tahun Penjara

Paman Bejat Hanya Terdunduk Lesu Saat Divonis 13 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE - Irwan Muthalib hanya tertunduk lesu saat mendengar vonis 13 tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap dirinya dalam sidang kasus pemerkosaan, di PN Ternate, Selasa (9/8).

Paman bejat yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Bunga (13) itu, juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Oleh majelis hakim, Irwan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Majelis yang mengadili, setelah bermusyawarah menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," vonis Rahmad Selang kemarin seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Menanggapi putusan majelis, baik terdakwa maupun JPU mengaku masih akan memikirkan upaya hukum yang akan diambil.

"Masih pikir-pikir majelis," kata terdakwa Irwan.(JPG/mp/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News