Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Lembaga antirasuah itu akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Tessa mengatakan KPK menyayangkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan tersebut.
Namun demikian, dia menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin menang praperadilan melawan KPK. Begini reaksi KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas