Pamer Senjata, Oknum Pegawai Dishub Dipecat

Pamer Senjata, Oknum Pegawai Dishub Dipecat
Pamer Senjata, Oknum Pegawai Dishub Dipecat

jpnn.com - CIKARANG PUSAT - Gara-gara penggunaan senjata air softgun yang disalahgunakan beberapa waktu lalu, satu pegawai magang Dishub akhirnya dipecat secara tidak hormat.

’’Satu pegawai magang sudah dipecat inisial RD. Karena persoalan senjata yang disalahgunakannya beberapa waktu lalu di Cibuntu,” papar Kepala Dinas Perhubungan, Alisyahbana, kemarin.

Menyangkut pegawai lainnya, kata lelaki yang akrap disapa Ali ini, ada yang dikenakan sanksi disiplin dan masih dalam proses.

’’Kami sudah meminta ke para pegawai untuk bekerja sesuai tupoksinya dan tidak menggunakan senjata air softgun,” pinta lelaki asal Sukatani ini.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Oded S Yahya membenarkan, pemecatan pegawai magang di Dishub yang menyalahgunakan senjata air softgun. Kata dia, kepemilikan senjata air softgun dimiliki enam orang yang di antaranya tiga PNS dan tiga pegawai magang. Namun, hal itu sudah ditarik seluruhnya.

Mengenai desakan tiga pegawai magang yang mesti dipecat, kata dia, pemecatan itu kewenangannya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika hanya satu pegawai saja yang dipecat, menurutnya, OPD memiliki sejumlah pertimbangan pemecatannya.

’’Pegawai magang itu kan tidak dibiayai Pemkab Bekasi. Karena antara pegawai magang dengan OPD-nya punya kerja sama hitam di atas kertas. Jadi keputusannya kepala OPD-nya,” beber Oded.

Sedangkan untuk yang PNS, dikatakannya, sanksi sudah diatur dalam PP 53. Sehingga kesalahan yang dilakukan PNS mesti sesuai prosedur. Tidak bisa dilakukan pemecatan langsung.

CIKARANG PUSAT - Gara-gara penggunaan senjata air softgun yang disalahgunakan beberapa waktu lalu, satu pegawai magang Dishub akhirnya dipecat secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News