Pamit Beli Pulsa, Sang Gadis Diajak Pemuda Pergi Menginap, Bobo Bareng
Jumat, 30 September 2022 – 04:40 WIB
Atas peristiwa itu orang tua korban melaporkan ke polsek setempat.
Menerima laporan dari korban, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan persetubuhan.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dihukum paling lama 15 tahun penjara," katanya. (mcr32/jpnn)
Pengakuan sang gadis seusai diajak jalan-jalan pemuda menginap di suatu tempat. Tidur bareng.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji