Pamit Beli Pulsa, Sang Gadis Diajak Pemuda Pergi Menginap, Bobo Bareng

Pamit Beli Pulsa, Sang Gadis Diajak Pemuda Pergi Menginap, Bobo Bareng
YT (18) dan barang bukti motor diamankan di Polsek Banjar Agung. Foto: Humas Polsek Banjar Agung

Atas peristiwa itu orang tua korban melaporkan ke polsek setempat.

Menerima laporan dari korban, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan persetubuhan.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dihukum paling lama 15 tahun penjara," katanya. (mcr32/jpnn)


Pengakuan sang gadis seusai diajak jalan-jalan pemuda menginap di suatu tempat. Tidur bareng.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News