PAN 'Bela' Wa Ode Habis-Habisan
Minggu, 29 Januari 2012 – 10:51 WIB

Wa Ode Nurhayati di dalam mobil tahanan KPK, Kamis (26/1) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN
Bukti -bukti untuk menahan Wa Ode juga tidak jelas. Selain itu, alasan untuk melakukan penahanan terhadap Wa Ode juga sangat lemah. Terlebih selama ini Wa Ode menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. "Wa Ode juga tidak mungkin menghilangkan bukti atau melarikan diri," kata Bima.
Baca Juga:
Wa Ode merupakan tersangka dalam kasus pemberian hadiah yang ada kaitannya dengan pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada APBN 2011 untuk tiga daerah di Aceh. Dia diduga menerima duit Rp 6 miliar dari pengusaha bernama Haris Andi Surahman.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Haris mendapatkan proyek DPID untuk tiga daerah di Aceh pada APBN 2011 berbiaya Rp 40 miliar, dua daerah di antaranya kemudian menerima program itu.
Uang itu diberikan oleh Haris kepada staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dengan cara mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak sembilan kali transfer. Wa Ode sendiri bersikukuh membantah semua tuduhan kepada dirinya itu.
JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati yang menjadi tahanan KPK sejak 26 Januari bisa sedikit bernafas lega. Setidaknya
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026