PAN Dorong Partai Gurem Gugat UU Pemilu
Selasa, 17 April 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah partai-partai gurem untuk menggugat UU Pemilu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa PAN pada saat pembahasan RUU Pemilu lalu memang memperjuangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen secara nasional, agar tetap diberi hak hidup.
Menurut Yoga, PAN menganggap parpol gurem tetap perlu diberi hak hidup karena pasti memiliki konstituen. Sayangnya, sambung Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu, perjuangan partai pimpinan Hatta Radjasa itu kandas oleh kekuatan partai besar di DPR yang menginginkan PT diberlakukan secara nasional dan tidak memberi hak hidup parpol di tingkat daerah.
Baca Juga:
"Jadi PAN menyambut baik dan menghargai bila ada komponen masyarakat, termasuk partai politik yang melakukan judicial review terhadap produk UU. Termasuk juga UU Pemilu," kata Yoga melalui sambungan telepon, Selasa (17/4).
Lebih lanjut politisi kelahiran Lamongan, 30 Mei 1968 itu mengakui, penerapan PT secara nasional memang dimaksudkan agar parpol menjadi institusi pengawal integrasi nasional, sehingga keberadannya pun menjadi komponen penting dalam mempertahankan NKRI. Karena fungsi penting itu pula, lanjut Yoga, maka partai harus ada kedudukannya di tingkat pusat/ nasional, serta mempunyai pemilih yang bersifat nasional.
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah partai-partai gurem untuk menggugat UU Pemilu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI