PAN Galang 7 Parpol Kecil
Usulkan Konfederasi Masuk UU Pemilu
Selasa, 09 November 2010 – 07:46 WIB
Perjuangan utama, kata Bima, adalah agar konsep konfederasi dapat diterima sebagai peserta Pemilu 2014 dengan menambahkan penjelasan pada UU Pemilu pasal 7 yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. "Point ini penting untuk kita pahami secara bersama dan seksama," tambahnya.
Baca Juga:
Apakah ketujuh parpol itu sudah resmi bergabung" Bima mengaku pertemuan tersebut baru sebatas menyamakan platform. “Dipandang perlu suatu sinkronisasi antara wacana publik yang bergulir tentang konsep penyederhanaan partai dengan proses revisi UU politik di parlemen," jawabnya.
Wacana, kata Bima, yang berkembang di publik semestinya harus juga diakomodasi oleh badan legislatif ataupun pansus atau panja yang akan dibentuk di parlemen. Saat ini gugus tugas bersama telah dibentuk guna menjabarkan secara teknis penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu. "Gugus tugas (Task Force) ini juga terus akan membangun komunikasi baik dengan parpol non PT maupun partai-partai lain di parlemen," paparnya.
Selain tujuh parpol ini, kata Bima Aria, tidak menutup kemungkinan akan ada partai-partai lain yang ikut bergabung dengan kesepakatan ini dan berjuang ke arah yang sama dalam revisi UU Politik. "Karena itu komunikasi juga terus dibangun secara intensif dengan partai-partai lain," ujarnya.
JAKARTA –Partai Amanat Nasional (PAN) benar-benar ngotot untuk menggolkan konsep konfederasi dalam sistem kepartaian ke depan. Karena itu,
BERITA TERKAIT
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
- Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang
- PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong