PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
Senin, 21 Mei 2012 – 04:04 WIB

PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun di sisi lain, PAN juga tak mau syarat parpol untuk bisa mengusung capres diumbar menjadi asal lolos parliamentary threshold (PT) 3,5 persen. Melalui sambungan telepon, Minggu (20/5), Taufik menyatakan, jika mengacu pada ketentuan mengusung calon di Pemilukada maka calon kepala daerah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang suaranya pararel dengan 15 persen kursi DPRD atau 15 persen dari suara sah di Pemilukada.
Kini, PAN mulai berupaya mendorong presidential threshold menjadi 15 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Taufik Kurniawan, mengakui bahwa syarat minimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres bahwa pasangan calon bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara memang terlalu tinggi. Akibatnya, pada Pilpres 2009 lalu hanya muncul tiga pasang capres saja karena tertutupnya partai tengah untuk mengusung calonnya sendiri.
Baca Juga:
Meski demikian Taufik juga menegaskan, syarat dukungan untuk mengusung calon presiden harus realistis. Artinya, jangan sampai ada kesan syarat mengusung capres malah diobral.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026