PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada

PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun di sisi lain, PAN juga tak mau syarat parpol untuk bisa mengusung capres diumbar menjadi asal lolos parliamentary threshold (PT) 3,5 persen.

Kini, PAN mulai berupaya mendorong presidential threshold menjadi 15 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Taufik Kurniawan, mengakui bahwa syarat minimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres bahwa pasangan calon bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara memang terlalu tinggi. Akibatnya, pada Pilpres 2009 lalu hanya muncul tiga pasang capres saja karena tertutupnya partai tengah untuk mengusung calonnya sendiri.

Meski demikian Taufik juga menegaskan, syarat dukungan untuk mengusung calon presiden harus realistis. Artinya, jangan sampai ada kesan syarat mengusung capres malah diobral.

Melalui sambungan telepon,  Minggu (20/5), Taufik menyatakan, jika mengacu pada ketentuan mengusung calon di Pemilukada maka calon kepala daerah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang suaranya pararel dengan 15 persen kursi DPRD atau 15 persen dari suara sah di Pemilukada.

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News