UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
Parpol Diingatkan untuk Buka Pintu Bagi Non-Kader
Senin, 21 Mei 2012 – 03:41 WIB
JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai politik wajib membuka pintu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Menurutnya, persyaratan untuk menjadi capres landasannya adalah pasal 6 UUD 45 dan pasal 5-12 UU Pilpres.
"Itu merupakan landasan hukum yang saat ini tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun," kata Irman di Jakarta, Minggu (20/5). Dalam aturan tersebut, kata dia, ada kewajiban bahwa parpol harus memberikan ruang pada rakyat Indonesia yang bukan kader parpol namun memenuhi syarat, untuk bisa diusung menjadi capres ataupun cawapres.
Baca Juga:
"Tidak ada satupun ketentuan di Indonesia bahwa orang yang harus menjadi capres haruslah kader parpol. Kalau parpol melakukan hal itu maka itu berarti parpol telah melakukan tindakan ilegal dan capres yang diajukan kalaupun menang, bisa jadi adalah capres yang inkonstitusional,” ujar Irman.
Mengutip Pasal 6 (1) UUD 1945, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024