UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential threshold saja. Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far, menyatakan bahwa revisi UU Pilpres juga harus diarahkan untuk melembagakan keberadaan partai koalisi dan oposisi.
Menurut Marwan, salah satu tujuan tentang pelembagaan koalisi dan oposisi dalam revisi UU Pilpres adalah untuk memperjelas posisi parpol terhadap pemerintahan yang berkuasa. "Supaya tidak seperti sekarang ini, ada ketidakjelasan sikap politik antara oposisi dan koalisi," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (20/5) malam.
Baca Juga:
Marwan mencontohkan, saat ini ada partai anggota koalisi yang ikut menikmati kekuasaan namun di sisi lain justru membangun pencitraan seolah-olah pro rakyat dan kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, sikap parpol yang tidak jelas dalam mengambil posisi politik itu jelas tidak sehat bagi demokrasi. "Parpol yang hipokrit dan munafik seperti itulah yang harus dipertegas dalam revisi UU Pilpres nanti," cetusnya.
Lebih lanjut politisi muda PKB asal Jawa Tengah itu membeber alasan perlunya pelembagaan koalisi dan oposisi. Pertama, agar ada komitmen bersama dari parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi untuk sama-sama mensukseskan program dan kebijakan pemerintah dan kebijakan pemerintah.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah