UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB

UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential threshold saja. Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far, menyatakan bahwa revisi UU Pilpres juga harus diarahkan untuk melembagakan keberadaan partai koalisi dan oposisi.
Menurut Marwan, salah satu tujuan tentang pelembagaan koalisi dan oposisi dalam revisi UU Pilpres adalah untuk memperjelas posisi parpol terhadap pemerintahan yang berkuasa. "Supaya tidak seperti sekarang ini, ada ketidakjelasan sikap politik antara oposisi dan koalisi," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (20/5) malam.
Baca Juga:
Marwan mencontohkan, saat ini ada partai anggota koalisi yang ikut menikmati kekuasaan namun di sisi lain justru membangun pencitraan seolah-olah pro rakyat dan kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, sikap parpol yang tidak jelas dalam mengambil posisi politik itu jelas tidak sehat bagi demokrasi. "Parpol yang hipokrit dan munafik seperti itulah yang harus dipertegas dalam revisi UU Pilpres nanti," cetusnya.
Lebih lanjut politisi muda PKB asal Jawa Tengah itu membeber alasan perlunya pelembagaan koalisi dan oposisi. Pertama, agar ada komitmen bersama dari parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi untuk sama-sama mensukseskan program dan kebijakan pemerintah dan kebijakan pemerintah.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN