UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB

UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Alasan kedua, koalisi harus dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama, serta dipayungi dengan UU. "Jadi bukan hanya sekedar code of conduct, tapi betul-betul diikat dalam regulasi," ucapnya.
Baca Juga:
Ketiga, harus ada pembedaan yang jelas antara kubu koalisi dan oposisi. "Supaya tidak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi. Begitu juga sebaliknya," sambungnya.
Alasan terakhir, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition) supaya pemerintahan berjalan efektif tanpa tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang tidak memiliki komitmen dan sering mengganggu pemerintah. "Koalisi terbatas itu yang penting 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur