UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol

Parpol Diingatkan untuk Buka Pintu Bagi Non-Kader

UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
Sementara pasal 5-12 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres mengatur mengenai persyaratan capres dan cawapres dan tata cara penentuan pasangan capres dan wapres.

Menurut Irman, landasan konstitusi tersebut masih diperkuat lagi dengan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

”Jadi jelas, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menjadi capres. Tidak boleh hanya kader parpol atau elitnya saja yang menjadi capres karena semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," ungkap Irman.

Ia menambahkan, Pasal 6 a UUD yang menyebut bahwa hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mengusulkan capres bukan berarti secara otomatis hanya kader parpol yang boleh maju sebagai capres. Pasal itu tidak bisa mematikan hak-hak kelompok lain atau individu lain yang ingin maju sebagai capres. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News