PAN Merapat, Amendemen UUD untuk Perpanjang Jabatan Presiden Sulit Dibendung

PAN Merapat, Amendemen UUD untuk Perpanjang Jabatan Presiden Sulit Dibendung
Anggota Komisi V DPR yang juga Wasekjen DPP Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Pria kelahiran Kutai Timur, 30 April 1979 itu menjelaskan, jumlah 44 kursi MPR dari PAN akan menambah kekuatan pemerintahan Jokowi yang sebelumnya sebanyak 427 menjadi 471.

"Kuorum untuk amendemen 474 anggota MPR. Tinggal cari anggota DPD RI 3 orang di luar Demokrat dan PKS," ujar Irwan.

Dia menyebutkan, jika dugaannya ini benar, hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, DPR, DPD, dan MPR hanya akan menjadi tameng kekuasaan.

"Demokrasi Indonesia di ujung tanduk. Secara hitungan kekuatan politik tentu (amendemen UUD) tak terbendung, tetapi percaya saja, ada Tuhan dan rakyat yang jaga Indonesia," tandas Irwan. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wasekjen Demokrat Irwan Fecho menyebut agenda amendemen UUD 1945 untuk perpanjang masa jabatan presiden sulit dibendung setelah PAN merapat ke koalisi pemerintahan Jokowi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News