PAN Merapat, Amendemen UUD untuk Perpanjang Jabatan Presiden Sulit Dibendung

PAN Merapat, Amendemen UUD untuk Perpanjang Jabatan Presiden Sulit Dibendung
Anggota Komisi V DPR yang juga Wasekjen DPP Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menanggapi langkah PAN merapat ke koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain sebagai pilihan politik, dia berharap kehadiran PAn di kabinet Jokowi diharapkan bisa mengoreksi berbagai kekeliruan yang telah dilakukan oleh presiden.

"Masuknya PAN bisa mengoreksi banyak hal kesalahan yang telah dilakukan oleh presiden," kata Irwan di Jakarta, Kamis (26/8).

Anggota Komisi V DPR RI itu juga sudah menduga sejak awal bahwa PAN akan ditarik masuk koalisi.

Sebab, kehadiran gerbong partai parpol pimpinan Zulkifli Hasan itu menurutnya dibutuhkan terkait amendemen UUD 1945.

"Karena koalisi Jokowi butuh tambahan PAN untuk mengusulkan amendemen, kuorum pengubahan dan pemberian persetujuan," ucap politikus asal Kalimantan Timur itu.

Wasekjen DPP Partai Demokrat itu juga memandang, merapatnya PAN ke Istana akan memperkuat target amendemen UUD 1945 yang belakangan kian kuat disuarakan.

"Jadi, DPD RI sebagai kamar kedua dalam MPR, kekuatannya 'tidak dibutuhkan' lagi. Masuknya PAN mengafirmasi agenda amendemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ucap Irwan.

Wasekjen Demokrat Irwan Fecho menyebut agenda amendemen UUD 1945 untuk perpanjang masa jabatan presiden sulit dibendung setelah PAN merapat ke koalisi pemerintahan Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News