PAN: Mustofa Nahrawardaya akan Kooperatif

PAN: Mustofa Nahrawardaya akan Kooperatif
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Istimewa/RMOL

Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg10/jpnn)


Mustofa Nahrawardaya ditahan kepolisian atas dugaan menyebar hoaks terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News